Contoh Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Contoh Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang bertanda tangan di bawah ini, pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], di [Tempat Pembuatan Akta], telah sepakat untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas dengan nama PT. INOVASI TEKNOLOGI INDONESIA, yang selanjutnya disebut "Perseroan", dengan Anggaran Dasar sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut:

BAB I: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Perseroan ini bernama PT. INOVASI TEKNOLOGI INDONESIA.
  2. Perseroan berkedudukan di [Nama Kota], [Nama Provinsi], dengan kantor pusat di [Alamat Lengkap].
  3. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

BAB II: JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Pasal 2

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

  1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi, pengembangan perangkat lunak, konsultasi teknologi, dan bidang usaha lain yang terkait dengan teknologi.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
    • Pengembangan dan penjualan perangkat lunak (software) dan aplikasi.
    • Pemberian jasa konsultasi teknologi informasi.
    • Pengembangan dan implementasi sistem informasi.
    • Penyediaan layanan cloud computing dan data center.
    • Pengembangan dan penjualan perangkat keras (hardware) terkait teknologi informasi.
    • Pelatihan dan pendidikan di bidang teknologi informasi.
    • Penyelenggaraan riset dan pengembangan di bidang teknologi.
    • Perdagangan umum, termasuk ekspor dan impor barang-barang yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.
    • Investasi pada perusahaan lain yang bergerak di bidang teknologi atau bidang usaha yang mendukung kegiatan Perseroan.
    • Kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV: MODAL PERSEROAN

Pasal 4

  1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. [Jumlah Rupiah] ( [Jumlah Rupiah dalam Huruf] Rupiah), terbagi atas [Jumlah Lembar Saham] ( [Jumlah Lembar Saham dalam Huruf] ) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. [Nilai Nominal Per Saham] ( [Nilai Nominal Per Saham dalam Huruf] ) Rupiah.
  2. Modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroan adalah sebesar Rp. [Jumlah Rupiah] ( [Jumlah Rupiah dalam Huruf] Rupiah), atau sejumlah [Jumlah Persentase] % ( [Jumlah Persentase dalam Huruf] persen) dari modal dasar, yang terbagi atas [Jumlah Lembar Saham] ( [Jumlah Lembar Saham dalam Huruf] ) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. [Nilai Nominal Per Saham] ( [Nilai Nominal Per Saham dalam Huruf] ) Rupiah, yang telah diambil dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan, yaitu:
    • [Nama Pendiri 1], sebanyak [Jumlah Lembar Saham] ( [Jumlah Lembar Saham dalam Huruf] ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. [Jumlah Rupiah] ( [Jumlah Rupiah dalam Huruf] ) Rupiah.
    • [Nama Pendiri 2], sebanyak [Jumlah Lembar Saham] ( [Jumlah Lembar Saham dalam Huruf] ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. [Jumlah Rupiah] ( [Jumlah Rupiah dalam Huruf] ) Rupiah.
    • [Nama Pendiri 3], sebanyak [Jumlah Lembar Saham] ( [Jumlah Lembar Saham dalam Huruf] ) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. [Jumlah Rupiah] ( [Jumlah Rupiah dalam Huruf] ) Rupiah.
  3. Setiap penambahan modal Perseroan harus dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Saham-saham yang belum ditempatkan dapat dikeluarkan untuk dijual kepada pihak lain dengan harga dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
  5. Saham Perseroan dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan hukum yang berlaku.

BAB V: SAHAM

Pasal 5

  1. Semua saham yang dikeluarkan Perseroan adalah saham biasa, yang memberikan hak yang sama kepada pemegangnya, termasuk hak untuk menerima dividen, hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, dan hak untuk menerima bagian dari sisa likuidasi.
  2. Perseroan dapat menerbitkan jenis saham lain selain saham biasa, dengan ketentuan bahwa jenis saham tersebut harus diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan disetujui oleh RUPS.
  3. Setiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk satu suara dalam RUPS.
  4. Pemegang saham bertanggung jawab secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya terhadap kewajiban Perseroan.

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Pasal 6

  1. RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi.
  2. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
  3. RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
  4. RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris, atau atas permintaan pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
  5. Panggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan cara yang ditentukan oleh Direksi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain yang ditentukan dalam panggilan RUPS.
  7. RUPS dipimpin oleh seorang Ketua RUPS yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
  8. Kuorum RUPS adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini atau hukum yang berlaku.
  9. Apabila kuorum tidak tercapai, maka RUPS ditunda dan diadakan kembali paling lambat 7 (tujuh) hari kemudian.
  10. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  11. Setiap pemegang saham berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, baik secara langsung maupun melalui kuasa.
  12. Notulen RUPS harus dibuat dan ditandatangani oleh Ketua RUPS dan seorang saksi.

Pasal 7

RUPS berwenang untuk:

  1. Menyetujui laporan keuangan tahunan Perseroan.
  2. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan.
  3. Menunjuk, mengangkat, memberhentikan, dan menetapkan gaji serta tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  5. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran Perseroan.
  6. Menyetujui pengalihan atau penjaminan aset Perseroan yang bernilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan.
  7. Menyetujui tindakan lain yang dianggap penting bagi kepentingan Perseroan.

BAB VII: DIREKSI

Pasal 8

  1. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Direksi terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Direktur Utama dan dapat ditambah dengan beberapa orang Direktur sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
  3. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  4. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  5. Apabila seorang anggota Direksi mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka RUPS dapat menunjuk penggantinya untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Direksi yang bersangkutan.
  6. Direksi wajib menyelenggarakan Rapat Direksi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  7. Kuorum Rapat Direksi adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota Direksi.
  8. Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  9. Notulen Rapat Direksi harus dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir.

Pasal 9

Direksi berwenang untuk:

  1. Menjalankan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Mengelola dan mengendalikan aset Perseroan.
  3. Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan.
  4. Menetapkan kebijakan dan prosedur operasional Perseroan.
  5. Menyusun laporan keuangan tahunan Perseroan.
  6. Mewakili Perseroan dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
  7. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kepentingan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan hukum yang berlaku.

BAB VIII: DEWAN KOMISARIS

Pasal 10

  1. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Utama dan dapat ditambah dengan beberapa orang Komisaris sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
  3. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  4. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  5. Apabila seorang anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka RUPS dapat menunjuk penggantinya untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
  6. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  7. Kuorum Rapat Dewan Komisaris adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
  8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  9. Notulen Rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir.

Pasal 11

Dewan Komisaris berwenang untuk:

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Direksi dan jalannya pengurusan Perseroan.
  2. Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai pengelolaan Perseroan.
  3. Menyetujui rencana kerja dan anggaran Perseroan yang diajukan oleh Direksi.
  4. Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan karyawan kunci Perseroan.
  5. Menyetujui investasi atau pengeluaran modal yang signifikan.
  6. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan Perseroan.

BAB IX: TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA

Pasal 12

  1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  2. Laba bersih Perseroan setelah dikurangi pajak dan kewajiban lainnya, digunakan untuk:
    • Cadangan wajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Pembayaran dividen kepada pemegang saham, apabila disetujui oleh RUPS.
    • Dana sosial dan amal, apabila disetujui oleh RUPS.
    • Dana pengembangan usaha.
    • Keperluan lain yang dianggap penting oleh RUPS.

BAB X: PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Pasal 13

  1. Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena alasan lain yang diatur dalam hukum yang berlaku.
  2. Dalam hal Perseroan dibubarkan, maka RUPS menunjuk seorang atau beberapa orang likuidator untuk melakukan likuidasi atas harta Perseroan.
  3. Likuidator bertanggung jawab untuk membereskan seluruh harta dan kewajiban Perseroan, dan membagikan sisa hasil likuidasi kepada para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing.

BAB XI: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 14

Setiap perselisihan yang timbul antara Perseroan dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pihak ketiga, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Anggaran Dasar ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] ( [Jumlah Rangkap dalam Huruf] ) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah Anggaran Dasar Perseroan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pendiri Perseroan pada hari dan tanggal tersebut di atas.

[Tanda Tangan Para Pendiri]

Catatan:

  • Anggaran dasar ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik dari Perseroan yang akan didirikan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris dan ahli hukum untuk memastikan bahwa Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Beberapa pasal mungkin perlu ditambahkan atau diubah sesuai dengan jenis usaha dan struktur organisasi Perseroan.
  • Pastikan untuk mengisi bagian yang kosong dengan informasi yang akurat dan relevan.

Artikel Terkait

Leave a Comment