Contoh Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas

Pendahuluan
Anggaran Dasar merupakan fondasi utama bagi sebuah Perseroan Terbatas (PT). Dokumen ini mengatur segala aspek operasional, manajemen, dan hubungan antara pemegang saham dalam perusahaan. Penyusunan anggaran dasar yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sangat krusial untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan, menghindari potensi konflik di masa depan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Artikel ini akan menyajikan contoh Anggaran Dasar PT. Maju Bersama Indonesia, yang mencakup berbagai pasal penting yang umumnya terdapat dalam anggaran dasar sebuah PT. Contoh ini dapat dijadikan referensi bagi para pendiri perusahaan dalam menyusun anggaran dasar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis mereka.
PERHATIAN: Contoh Anggaran Dasar ini bersifat ilustratif dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda. Konsultasikan dengan notaris dan ahli hukum untuk memastikan Anggaran Dasar Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak.
ANGGARAN DASAR PT. MAJU BERSAMA INDONESIA
Akta Pendirian Nomor: [Nomor Akta Pendirian]
Tanggal: [Tanggal Akta Pendirian]
Dibuat di hadapan: [Nama Notaris], Notaris di [Kota Notaris]
BAB I: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama Perseroan
(1) Perseroan ini bernama PT. MAJU BERSAMA INDONESIA, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Perseroan".
(2) Perseroan dapat menggunakan nama singkatan PT. MBI.
Pasal 2: Tempat Kedudukan
(1) Perseroan berkedudukan di [Kota], [Provinsi], dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sesuai dengan keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Alamat lengkap Perseroan adalah: [Alamat Lengkap Perseroan].
BAB II: JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 3: Jangka Waktu
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung sejak tanggal Akta Pendirian ini.
BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 4: Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang [Sebutkan Bidang Usaha Utama].
Pasal 5: Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) [Sebutkan Kegiatan Usaha Utama, contoh: Perdagangan Umum]
(2) [Sebutkan Kegiatan Usaha Penunjang, contoh: Jasa Konsultasi Manajemen]
(3) [Sebutkan Kegiatan Usaha Lainnya yang Relevan]
(4) Melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain yang bergerak di bidang yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(5) Melakukan kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV: MODAL PERSEROAN
Pasal 6: Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
(1) Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. [Jumlah Modal Dasar] ( [Terbilang Jumlah Modal Dasar] Rupiah), terbagi atas [Jumlah Saham] ( [Terbilang Jumlah Saham] ) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. [Nilai Nominal Per Saham] ( [Terbilang Nilai Nominal Per Saham] Rupiah).
(2) Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. [Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor] ( [Terbilang Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor] Rupiah), terbagi atas [Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor] ( [Terbilang Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor] ) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. [Nilai Nominal Per Saham] ( [Terbilang Nilai Nominal Per Saham] Rupiah) oleh para pendiri sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian ini.
(3) Saham yang belum ditempatkan akan dikeluarkan dan ditawarkan kepada pihak lain berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 7: Saham
(1) Saham Perseroan dapat berupa saham atas nama atau saham atas tunjuk, sesuai dengan keputusan RUPS.
(2) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dalam:
* Dividen yang dibagikan;
* Hak suara dalam RUPS;
* Hak atas sisa likuidasi.
(3) Pemindahan hak atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Anggaran Dasar ini.
Pasal 8: Perubahan Modal
(1) Penambahan atau pengurangan modal dasar Perseroan harus diputuskan dalam RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit [Jumlah Persentase] % ( [Terbilang Jumlah Persentase] persen) dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara.
(2) Dalam hal penambahan modal, setiap pemegang saham berhak untuk terlebih dahulu mengambil bagian sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD), kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
BAB V: ORGAN PERSEROAN
Pasal 9: Organ Perseroan
Organ Perseroan terdiri dari:
(1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
(2) Direksi;
(3) Dewan Komisaris.
Pasal 10: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
(1) RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) RUPS terdiri dari:
* RUPS Tahunan;
* RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS Tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun paling lambat [Jumlah Bulan] ( [Terbilang Jumlah Bulan] ) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(4) RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan setiap waktu apabila diperlukan untuk kepentingan Perseroan.
(5) Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi paling lambat [Jumlah Hari] ( [Terbilang Jumlah Hari] ) hari sebelum tanggal RUPS, dengan memberitahukan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham.
(6) RUPS berhak mengambil keputusan mengenai:
* Pengesahan laporan keuangan tahunan;
* Penetapan penggunaan laba bersih;
* Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris;
* Perubahan Anggaran Dasar;
* Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran Perseroan;
* Hal-hal lain yang dianggap penting bagi Perseroan.
(7) Kuorum kehadiran RUPS dan ketentuan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 11: Direksi
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi terdiri dari [Jumlah Anggota Direksi] ( [Terbilang Jumlah Anggota Direksi] ) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(3) Masa jabatan anggota Direksi adalah [Jumlah Tahun] ( [Terbilang Jumlah Tahun] ) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Direksi berhak:
* Menjalankan kegiatan operasional Perseroan;
* Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan;
* Melakukan pinjaman atas nama Perseroan;
* Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Perseroan kepada RUPS;
* Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Perseroan.
(5) Direksi wajib:
* Melaksanakan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS;
* Mengelola Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
* Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada RUPS.
Pasal 12: Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
(2) Dewan Komisaris terdiri dari [Jumlah Anggota Dewan Komisaris] ( [Terbilang Jumlah Anggota Dewan Komisaris] ) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah [Jumlah Tahun] ( [Terbilang Jumlah Tahun] ) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Dewan Komisaris berhak:
* Meminta keterangan dari Direksi mengenai jalannya Perseroan;
* Menyetujui atau menolak tindakan tertentu yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Memberikan nasihat kepada Direksi.
(5) Dewan Komisaris wajib:
* Melaksanakan pengawasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
* Menyampaikan laporan pengawasan kepada RUPS.
BAB VI: TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 13: Tahun Buku
Tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] dan berakhir pada tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] setiap tahunnya.
Pasal 14: Penggunaan Laba
(1) Laba bersih Perseroan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait, akan digunakan untuk:
* Cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas;
* Pembayaran dividen kepada pemegang saham;
* Dana sosial dan pengembangan masyarakat (CSR);
* Keperluan lainnya yang diputuskan dalam RUPS.
(2) Besarnya dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham ditetapkan dalam RUPS.
BAB VII: PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 15: Pembubaran Perseroan
Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena sebab-sebab lain yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pasal 16: Likuidasi
Dalam hal Perseroan dibubarkan, akan dilakukan likuidasi oleh tim likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS. Tim likuidasi bertugas untuk membereskan seluruh harta kekayaan Perseroan dan melunasi semua kewajiban Perseroan. Sisa hasil likuidasi akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing.
BAB VIII: LAIN-LAIN
Pasal 17: Ketentuan Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Demikianlah Anggaran Dasar PT. Maju Bersama Indonesia ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pendiri Perseroan pada tanggal yang disebutkan di atas. Anggaran Dasar ini merupakan pedoman utama bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
[Tempat], [Tanggal]
Para Pendiri PT. Maju Bersama Indonesia:
- [Nama Pendiri 1]
- [Nama Pendiri 2]
- [Nama Pendiri 3]
Catatan Penting:
- Pastikan untuk menyesuaikan contoh Anggaran Dasar ini dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
- Konsultasikan dengan notaris dan ahli hukum untuk memastikan Anggaran Dasar Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perhatikan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
- Pastikan kegiatan usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan.
Semoga contoh Anggaran Dasar ini bermanfaat bagi Anda dalam mendirikan Perseroan Terbatas. Sukses selalu!